TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan inipun akan segera berlaku di DKI Jakarta.
Apa saja sebenarnya ketentuan yang meliputi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar? Berikut perinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9/2020 tentang Penetapan PSBB:
A. Peliburan Sekolah
1) Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar dirumah dengan media yang efektif.
2) Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
B. Peliburan Tempat Kerja
1) Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.
2) Dikecualikan bagi TNI Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
3) Kecuali TNI Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.
C. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
1) Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak.
2) Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
3) Dikecualikan dengan Pedoman pada peraturan UU & fatwa/pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
4) Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.